Lapas Pekalongan Gelar Sidang TPP, Bahas Penempatan Kerja dan Pembebasan Bersyarat WBP

    Lapas Pekalongan Gelar Sidang TPP, Bahas Penempatan Kerja dan Pembebasan Bersyarat WBP
    Lapas Pekalongan Gelar Sidang TPP, Bahas Penempatan Kerja dan Pembebasan Bersyarat WBP

    Kota Pekalongan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan (TPP) terkait pengusulan penempatan kerja serta Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (29/01/2026), pukul 10.00 WIB.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan serta perilaku WBP.

    Sidang TPP diikuti oleh 28 WBP yang diusulkan untuk mengikuti program penempatan kerja serta 4 WBP yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat), Dody Noor Wibowo.

    Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Sri Hardono Setiawan, serta diikuti oleh jajaran anggota Tim Pertimbangan Pemasyarakatan dan para Wali Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Kasi Binadik turut memberikan arahan langsung kepada para WBP agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama menjalani masa pembinaan.

    “Sidang Tim Pertimbangan Pemasyarakatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dijalani oleh setiap warga binaan. Saya mengingatkan agar seluruh WBP senantiasa mematuhi peraturan, menjaga perilaku, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana di Lapas Pekalongan, ” tegas Sri Hardono Setiawan.

    Pelaksanaan sidang berlangsung secara tertib, aman, dan transparan dengan mempertimbangkan aspek pembinaan, perilaku keseharian, tingkat kepatuhan terhadap peraturan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian Sidang TPP, sebanyak 27 WBP dinyatakan layak dan direkomendasikan untuk mengikuti program penempatan kerja, sementara 4 WBP dinyatakan layak untuk diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    (Humas Lapas Pekalongan) 

    kota pekalongan lapas pekalongan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Pembinaan Kemandirian, Kalapas Pekalongan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pekalongan Gelar Acara Pelepasan Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan

    Ikuti Kami