Kota Pekalongan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan kegiatan apel penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme seluruh jajaran pegawai, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Apel bersama tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Lapas Pekalongan. Dalam kegiatan ini, pimpinan menyampaikan arahan terkait pentingnya menjaga integritas, kepatuhan terhadap peraturan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas menjadi wujud nyata kesanggupan pegawai untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika aparatur.

Kepala Lapas Pekalongan, Teguh Suroso, dalam arahannya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
"Penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk bekerja secara jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepercayaan masyarakat dibangun dari integritas setiap individu pegawai, ” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjaga profesionalisme dan loyalitas terhadap aturan.
"Saya berharap seluruh pegawai dapat menjaga marwah institusi dengan bekerja sesuai ketentuan, menghindari pelanggaran, serta memberikan pelayanan yang terbaik, bersih, dan akuntabel, ” tambah Teguh Suroso.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen pegawai dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, meningkatkan integritas dan profesionalisme, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.
Pelaksanaan apel dan penandatanganan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diikuti dengan penuh kesadaran oleh seluruh peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman pegawai terhadap pentingnya integritas dan profesionalisme semakin meningkat, sekaligus terbangunnya komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan tugas pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Lapas Pekalongan berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan, disertai dengan pengawasan dan evaluasi yang konsisten, guna memastikan implementasi komitmen integritas berjalan efektif dan berkesinambungan.
(Humas Lapas Pekalongan)
